Cara Membuat
Izin Pendirian Sekolah dengan OSS ?
Tahukah kamu
bahwa mulai tahun 2018 ini seluruh perizinan dilakukan secara online...
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat OSS (Online Single Submission)
sudah wajib dilaksanakan sejak bulan Juli 2018.
Nah, salah
satu yang terikat pada perizinan online tersebut adalah perizinan pendirian
sekolah (satuan pendidikan).
Pengamat dan
pemerhati pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui perizinan dengan
online akan memudahkan pelaku usaha terutama di bidang pendidikan untuk
menjalankan kegiatannya.
Sejalan
dengan PP 24/2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat acuan
petunjuk langsung soal OSS Bidang Pendidikan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan
Kebudayaan, ada 5 jenis perizinan di bidang pendidikan yang dilakukan secara
online (OSS).
Perizinan
tersebut adalah :
- izin pendirian satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ;
- izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
- izin operasional satuan pendidikan kerja sama (SPK);
- izin penyelenggaraan pendidikan nonformal; dan
- izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing.
Izin
usaha bidang pendidikan ada yang dibuat atas nama perseorangan (pendidikan
nonformal) dan atas nama nonperseorangan (yayasan, PT/CV, badan usaha bersifat
nirlaba).
Nah, yang
akan dibahas pada saat ini adalah izin pendirian satuan pendidikan (sekolah).
IZIN
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)
Pasal 8
(1) Pelaku
usaha yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Lembaga OSS (https://oss.go.id/oss/)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS
setelah lembaga OSS menerbitkan :
a. izin
lokasi;
b. izin
lokasi perairan;
c. izin
lingkungan; dan/atau
d. IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
(2)
Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain
menerima izin usaha dari Lembaga OSS (https://oss.go.id/oss/),
pelaku usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin
Operasional.
(4) Komitmen
Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. hasil
studi kelayakan;
b. isi
pendidikan;
c. jumlah
dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana
dan prasarana pendidikan;
e.
pembiayaan pendidikan;
f. sistem
evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen
dan proses pendidikan.
(5) Hasil
studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :
a. hasil
studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi
tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil
studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi
prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data
mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk
usia sekolah di daerah tersebut;
d. data
mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan
pendidikan formal sejenis;
e data
mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal
sejenis yang ada;
f. data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. dokumen
hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penilaian
terhadap hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
paling lama 30 (tigapuluh) hari.
(7) Selain
memenuhi pemenuhan Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi komitmen lainnya,
terdiri atas :
a.
menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit
2 (dua) kompetensi keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
b.
tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian
yang dibuka;
c.
tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
d.
tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan
jam mengajar;
e. melakukan
kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri;
f.
tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang
diselenggarakan; dan
g. adanya
analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan
kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi resiko, pendanaan,
penyediaan peralatan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.
(8) Komitmen
Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Komitmen lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha paling lama
1 (satu) tahun sejak diterimanya Izn Usaha.
(9)
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya
Komitmen Izin Operasional dan Komitmen lainnya oleh pelaku usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya
pemenuhan Komitmen dari pelaku usaha.
(10) Izin
Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemerintah daerah
memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh pelaku usaha sebagaimana
dimaskud pada ayat (9).
bersambung...
Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK
#BangImamBerbagi
#IzinPendirianSekolah #OSS #Online #2018
SURAT EDARAN
NOMOR 5
TAHUN 2018
TENTANG
PERIZINAN
BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
SEKTOR
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Yth.
1.
Sekretaris Jenderal;
2. Inspektru
Jenderal;
3. Semua
Direktur Jenderal;
4. Semua
Kepala Badan;
5.
Sekretaris Inspektorat Jedneral;
6. Semua
Sekretaris Badan;
7. Semua
Kepala Biro;
9. Semua
Kepala Pusat
di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mempercepat perizinan
berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan, dan penyederhanaan birokrasi
dalam proses perizinan, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut :
- pelayanan perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- seluruh perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang telah diproses namun belum diterbitkan izin usahanya, diproses melalui sistem OSS.
- terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yaitu pada tanggal 21 Juni 2018, tidak boleh mengeluarkan perizinan berusaha diluar sistem OSS.
- agar melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
- agar mengindentifikasi regulasi mengenai perizinan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang telah diterbitkan dan di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- agar mempersiapkan instrumen pengawasan di dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan, terkait sejauh mana pengawasan dilakukan dan bagaimana prosedur pelaksanaannya.
- agar norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan harus ditetapkan paling lama tanggal 10 Juli 2018.
Demikian
Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan.
Atas
perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11
Juli 2018
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Republik
Indonesia
ttd
Muhadjir
Effendy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar