Sabtu, 27 Oktober 2018

Pengajuan Ijin Operasional Sekolah Baru Tahun 2018



Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah dengan OSS ?
Tahukah kamu bahwa mulai tahun 2018 ini seluruh perizinan dilakukan secara online...

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat OSS (Online Single Submission) sudah wajib dilaksanakan sejak bulan Juli 2018.

Nah, salah satu yang terikat pada perizinan online tersebut adalah perizinan pendirian sekolah (satuan pendidikan).

Pengamat dan pemerhati pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui perizinan dengan online akan memudahkan pelaku usaha terutama di bidang pendidikan untuk menjalankan kegiatannya. 

Sejalan dengan PP 24/2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat acuan petunjuk langsung soal OSS Bidang Pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, ada 5 jenis perizinan di bidang pendidikan yang dilakukan secara online (OSS).

Perizinan tersebut adalah :
  1. izin pendirian satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ;
  2. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
  3. izin operasional satuan pendidikan kerja sama (SPK);
  4. izin penyelenggaraan pendidikan nonformal; dan
  5. izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing. 
 Izin usaha bidang pendidikan ada yang dibuat atas nama perseorangan (pendidikan nonformal) dan atas nama nonperseorangan (yayasan, PT/CV, badan usaha bersifat nirlaba).

Nah, yang akan dibahas pada saat ini adalah izin pendirian satuan pendidikan (sekolah).

IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)

Pasal 8
(1) Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Lembaga OSS (https://oss.go.id/oss/) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah lembaga OSS menerbitkan :

a. izin lokasi;

b. izin lokasi perairan;

c. izin lingkungan; dan/atau

d. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain menerima izin usaha dari Lembaga OSS (https://oss.go.id/oss/), pelaku usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :

a. hasil studi kelayakan;

b. isi pendidikan;

c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;

d. sarana dan prasarana pendidikan;

e. pembiayaan pendidikan;

f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan

g. manajemen dan proses pendidikan.

(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :

a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;

b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;

c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di daerah tersebut;

d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis;

e data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;

f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan

g. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 30 (tigapuluh) hari.

(7) Selain memenuhi pemenuhan Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi komitmen lainnya, terdiri atas :

a. menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;

c. tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;

d. tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar;

e. melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri;

f. tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan

g. adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi resiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.

(8) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Komitmen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izn Usaha.

(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional dan Komitmen lainnya oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari pelaku usaha.

(10) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemerintah daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh pelaku usaha sebagaimana dimaskud pada ayat (9).

 bersambung... Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK

#BangImamBerbagi #IzinPendirianSekolah #OSS #Online #2018

























SURAT EDARAN
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK 
SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth.
1. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektru Jenderal;
3. Semua Direktur Jenderal;
4. Semua Kepala Badan;
5. Sekretaris Inspektorat Jedneral;
6. Semua Sekretaris Badan;
7. Semua Kepala Biro;
9. Semua Kepala Pusat
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mempercepat perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan, dan penyederhanaan birokrasi dalam proses perizinan, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut :
  1. pelayanan perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. seluruh perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang telah diproses namun belum diterbitkan izin usahanya, diproses melalui sistem OSS.
  3. terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yaitu pada tanggal 21 Juni 2018, tidak boleh mengeluarkan perizinan berusaha diluar sistem OSS.
  4. agar melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
  5. agar mengindentifikasi regulasi mengenai perizinan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang telah diterbitkan dan di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  6. agar mempersiapkan instrumen pengawasan di dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan, terkait sejauh mana pengawasan dilakukan dan bagaimana prosedur pelaksanaannya.
  7. agar norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan harus ditetapkan paling lama tanggal 10 Juli 2018.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan.

Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 11 Juli 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia

ttd

Muhadjir Effendy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

google-site-verification=OWz1XXwyWCP8HlJokKZ02meM-trqqVbthIjjR-Al200